For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kota Cilegon 1/2010 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:10 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date-
Publication Date10 Agustus 2010
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2008 Nomor 17); 2. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2009 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 640.262.585.603,00 dan belanja sebesar Rp. 610.878.430.394,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 29.384.155.209,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.603.016.758,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.275.872.000,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (13.672.855.242,00).

Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.900.690.540.573,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.107.340.644,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.896.583.199.929,00.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2009 sebesar Rp. 651.862.144,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 12.814.183.644,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2009 sebesar Rp. 15.711.299.967,00 terdiri dari kas di Kas Umum Daerah, kas di Bendahara Pengeluaran, dan kas di BLUD RSUD. Selain itu, terdapat dana dalam bentuk deposito sebesar Rp. 20.000.000.000,00.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk daftar piutang daerah, penyertaan modal daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah.

(-)

(-)