on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Sensus Pajak Nasional
Also known as: PMK 96/PMK.03/2013 · PMK No. 96/PMK.03/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan pelaksanaan sensus pajak nasional guna mengumpulkan data berbasis objek pajak, memperluas basis pajak, dan mencapai target penerimaan perpajakan sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Hal ini sejalan dengan pendataan objek pajak dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Ketentuan Substansial: Sensus pajak nasional diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain. Kegiatan ini melibatkan pendataan langsung terhadap subjek pajak, baik orang pribadi maupun badan, di lokasi mereka. Pelaksanaan dilakukan di seluruh Indonesia secara bertahap. Menteri Keuangan membentuk tim sensus di berbagai tingkat, dan Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non-PNS untuk mendukung pelaksanaan tugas. Data yang diperoleh akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perpajakan.