on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan Dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 14/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur peredaran, penjualan, kepemilikan, dan penggunaan mesin gergaji rantai (chain saw) di Kabupaten Bantaeng. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penggunaan mesin gergaji rantai yang tidak terkendali.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena adanya kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penyalahgunaan mesin gergaji rantai. Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran, penjualan, kepemilikan, dan penggunaan mesin gergaji rantai.
Ketentuan Substansial: