For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 4/2023 · Perda Kabupaten Natuna No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2023Publication Date:17 Juli 2023
PerasuransianKesejahteraan Sosial MasyarakatHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date17 Juli 2023
Publication Date17 Juli 2023
Place of EnactmentRanai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah, serta bertujuan untuk menjamin cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat dan tenaga kerja di Daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 2. Pengaturan mengenai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang terdiri dari Peserta Penerima Upah, Peserta Bukan Penerima Upah, dan Peserta Pekerja Jasa Konstruksi, beserta kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran bagi masing-masing kategori peserta. 3. Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan yang bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Daerah. 4. Kewajiban bagi setiap orang atau Pemberi Kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau pelayanan perpanjangan izin untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

1. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan pembayaran iuran dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pemberi Kerja dan/atau Pekerja yang melanggar ketentuan pendaftaran dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.