For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Baubau 4/2013 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 2013

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date15 Juni 2013
Place of EnactmentBaubau

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibentuk dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang melakukan usaha jasa konstruksi di Kota Baubau wajib memiliki IUJK dari Walikota. IUJK tidak dapat dipindahtangankan dan harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Orang perseorangan atau pimpinan badan usaha tidak dibenarkan merangkap jabatan di usaha jasa konstruksi lain dan harus bertugas penuh di wilayah daerah. Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki tenaga teknik yang hanya boleh bekerja pada satu usaha dan satu bidang pekerjaan di wilayah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan atau badan usaha), klasifikasi (arsitektur, sipil, elektrikal, mekanikal, tata lingkungan), dan kualifikasi usaha (kecil dan non-kecil). Persyaratan usaha meliputi perizinan dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk badan usaha, serta sertifikat keahlian atau keterampilan kerja untuk orang perseorangan. Badan usaha dan orang perseorangan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan mereka.

Tata cara mendapatkan IUJK adalah dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui instansi yang ditunjuk. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Perubahan alamat kantor, bentuk usaha, nama pemegang IUJK, susunan pengurus, direksi, kegiatan usaha, bidang pekerjaan, perubahan kualifikasi maupun klasifikasi memerlukan permohonan perubahan izin atau permohonan baru.

1. Setiap orang perseorangan atau badan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa kontruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan telah memiliki IUJK berdasarkan Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka paling lambat 6 (enam) bulan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan IUJK dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai penyesuaian IUJK berdasarkan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IUJK. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 5 huruf a dan/atau tidak menghiraukan peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara IUJK. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IUJK. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 6. Pelanggaran terhadap Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).