For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Samarinda 4/2022 · Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 September 2022Publication Date:29 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date29 September 2022
Publication Date29 September 2022
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 30)

Peraturan Daerah Kota Samarinda ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 562.671.306.597,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 3.019.190.168.597,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 600.858.427.964,- sehingga total belanja menjadi Rp. 3.334.527.289.964,-. Pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 53.187.121.367,- sehingga total pembiayaan menjadi Rp. 330.337.121.367,-. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer juga meningkat, baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga mengalami penurunan. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)