on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 24/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 24 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pelayanan publik dalam kegiatan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang, dan pertanahan di KEK, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara Kepala Kantor Wilayah BPN dengan Dewan Kawasan untuk penempatan dan penugasan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah BPN pada kantor Administrator KEK.