For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Di Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 24/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 24 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:1 Juli 2016
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeStandar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pelayanan publik dalam kegiatan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang, dan pertanahan di KEK, yang meliputi:

  1. Jenis pelayanan: Pertimbangan teknis pertanahan, pengukuran bidang tanah dan kawasan, penetapan hak atas tanah, pendaftaran keputusan hak atas tanah, dan pengelolaan pengaduan.
  2. Pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha atau Badan Usaha kepada Kantor Pertanahan setempat melalui Administrator KEK.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk kelengkapan berkas dan jangka waktu penyampaian.
  4. Biaya pelayanan yang diwajibkan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Waktu penyelesaian pelayanan agraria, tata ruang, dan pertanahan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pembayaran tarif pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara Kepala Kantor Wilayah BPN dengan Dewan Kawasan untuk penempatan dan penugasan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah BPN pada kantor Administrator KEK.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pemberian, perpanjangan, atau pembaharuan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Pelaku Usaha atau Badan Usaha di KEK yang telah diterima lengkap, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)