For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2010Publication Date:30 Juni 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date30 Juni 2010
Publication Date30 Juni 2010
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti pembatalan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam Negeri. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan tersebut.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003. Dengan pencabutan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.

(-)

(-)