Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mengurangi penularan HIV dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan HIV melalui surveilans epidemiologi, penyebarluasan informasi, pendidikan perubahan perilaku, peningkatan peran serta masyarakat, penyediaan pelayanan testing HIV, pengobatan, perawatan, dan dukungan yang terintegrasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk pelacakan, promosi, pencegahan (melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak), pelayanan tes HIV (dengan konseling), pengobatan (terapeutik, profilaksis, dan penunjang), rehabilitasi, perawatan dan dukungan, informasi dan pelaporan, tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, mitigasi dampak sosial ekonomi, konseling dan tes HIV (termasuk bagi calon pengantin dan pekerja migran), peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, kerja sama, penghargaan, pendanaan, dan sanksi administratif.