on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV
Also known as: PP 50/2000 · PP No. 50 Tahun 2000 · PP Nomor 50 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Pelabuhan Indonesia IV dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 hingga 1997/1998. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp 16.806.430.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.