For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Also known as: Permenkes 13/2014 · Permenkes No. 13 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2014Publication Date:20 Maret 2014
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan Penggolongan Narkotika
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date01 April 2014
Publication Date20 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Daftar Narkotika Golongan I dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk menanggapi peningkatan penyalahgunaan zat baru yang memiliki potensi ketergantungan tinggi namun belum termasuk dalam Golongan Narkotika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui dan menambah jenis Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan ini mengatur penambahan jenis narkotika baru ke dalam daftar Narkotika Golongan I, yang mencakup berbagai zat seperti tanaman Papaver Somniferum, opium, kokain, ganja, dan berbagai senyawa kimia lainnya yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap zat-zat tersebut guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika.

(-)

(-)