For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1966 tentang Pemberian Wewenang Kepada Ketua Majelis Pendidikan Nasional untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai pada Sekretariat MAPENAS

Also known as: Keppres 94/1966 · Keppres No. 94 Tahun 1966 · Keppres Nomor 94 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1966Publication Date:5 Mei 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Wewenang Kepada Ketua Majelis Pendidikan Nasional untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai pada Sekretariat MAPENAS
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1966
Publication Date05 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 1966 memberikan wewenang kepada Ketua Majelis Pendidikan Nasional untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai pada Sekretariat Majelis Pendidikan Nasional. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1966 yang mengatur pengangkatan dan penetapan status pimpinan beberapa lembaga negara tertinggi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1966.

(-)

(-)