Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran serta dalam segala aspek kehidupan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebijakan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan penyandang disabilitas, melaksanakan rehabilitasi sosial, memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan serta, serta melakukan kampanye dan sosialisasi.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan (kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem pendidikan khusus dan inklusif), ketenagakerjaan (hak memperoleh pekerjaan yang sesuai, kewajiban pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas), kehidupan sosial (rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial), kesehatan (layanan kesehatan yang sesuai, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), aksesibilitas (penyediaan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana dan prasarana umum), seni, budaya dan olahraga (kesempatan yang sama dalam kegiatan seni, budaya, dan olahraga), politik (hak menyampaikan pendapat, pendidikan politik, partisipasi dalam pemilihan umum), hukum (pendampingan hukum), penanggulangan bencana (prioritas dalam penanggulangan bencana), dan tempat tinggal (hak atas tempat tinggal yang layak).
Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi dan tanda khusus bagi penyandang disabilitas, partisipasi dan peran masyarakat, serta insentif dan penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam perlindungan penyandang disabilitas.