Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan, dengan total anggaran berkurang sebesar Rp17.241.818.687,00 sehingga menjadi sebesar Rp1.078.023.919.306,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bertambah, belanja daerah yang berkurang, dan pembiayaan daerah yang disesuaikan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.