For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 4/2006 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:8 Februari 2006
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date-
Publication Date08 Februari 2006
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menata serta membina usaha restoran yang berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan kabupaten. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap pelayanan restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapannya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah Pengusaha Restoran.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan di restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan atau pembayaran di restoran. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Perhitungan dan Penetapan Pajak: Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
  6. Pemungutan dan Pembayaran: Pajak dipungut menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang pajak daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).