on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah
Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 3/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan pemanfaatan dan penggunaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Tujuannya adalah untuk mengatur izin penggunaan tanah yang dikuasai pemerintah agar sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran, penagihan, penyelesaian keberatan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, serta kadaluarsa penagihan.