on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Also known as: SE Dirjen Pajak SE-9/PJ/2026 · SE Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewenangan permintaan informasi, bukti, dokumen, dan keterangan (IBK) dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor (PJAK Pelapor CARF) untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman prosedur dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan data, dan akuntabilitas.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam meminta IBK yang dilakukan dalam rangka pertukaran informasi (EOI), pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian upaya administratif dan hukum di bidang perpajakan. Surat Edaran ini menetapkan pejabat yang berwenang meminta IBK, saluran permintaan melalui aplikasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, serta tata cara permintaan berdasarkan jenis kegiatan. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban lembaga keuangan dan PJAK Pelapor CARF untuk memberikan IBK dalam jangka waktu tertentu, mekanisme pengawasan atas pemenuhan kewajiban tersebut, serta prosedur pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis permintaan IBK.