For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Kolong

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 10/2002 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Publication Date:17 Oktober 2002
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dan Pemanfaatan Kolong
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date17 Oktober 2002
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan kolong di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam berupa kolong perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan perlindungan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kolong.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penguasaan kolong oleh negara c/q Daerah, dengan pengecualian kolong dalam wilayah izin usaha penambangan yang tetap diakui pengelolaannya.
  2. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong (SIUPP Kolong) bagi setiap orang atau badan hukum yang mengelola dan memanfaatkan kolong untuk kegiatan usaha. Jenis usaha yang diatur meliputi budidaya perikanan, sumber air baku, pariwisata, kelistrikan, irigasi, industri, peternakan, dan pertanian.
  3. Tarif pungutan izin usaha pengelolaan dan pemanfaatan kolong ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha dan/atau jumlah modal.
  4. Kewajiban pemegang SIUPP Kolong untuk memelihara kelestarian dan kebersihan kolong, membuat laporan kegiatan usaha secara periodik, dan memiliki dokumen pengelolaan lingkungan.
  5. Larangan bagi pemegang SIUPP Kolong untuk memperlebar atau menimbun kolong, membuang limbah yang mencemari, menebang pohon yang merusak ekosistem, atau mengembangkan usaha tanpa izin baru.
  6. Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

1. Perorangan dan / atau badan hukum yang telah melakukan kegiatan usaha pengelolaan dan pemanfaatan kolong sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan segera mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dapat dikenakan sanksi pencabutan SIUPP Kolong dan tidak akan diberikan izin usaha lagi. 2. Jika Pemegang SIUPP Kolong tidak menjalankan usahanya dalam 6 bulan setelah izin dikeluarkan, izin usahanya dicabut. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 4. Pengelola usaha di lokasi kolong tanpa SIUPP Kolong dikenakan denda paling banyak 4 kali tarif pungutan izin usaha.