on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik
Also known as: PP 20/2015 · PP No. 20 Tahun 2015 · PP Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting dalam praktik akuntan publik, termasuk penyelenggaraan ujian profesi, pendidikan profesional berkelanjutan, penyusunan dan penetapan standar profesional, serta pembatasan jasa audit. Asosiasi Profesi Akuntan Publik diberi wewenang untuk menyelenggarakan ujian profesi dan pendidikan berkelanjutan, serta menetapkan standar profesional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengunduran diri akuntan publik, serta kerjasama antara Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.