For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik

Also known as: PP 20/2015 · PP No. 20 Tahun 2015 · PP Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 April 2015Publication Date:6 April 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePraktik Akuntan Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting dalam praktik akuntan publik, termasuk penyelenggaraan ujian profesi, pendidikan profesional berkelanjutan, penyusunan dan penetapan standar profesional, serta pembatasan jasa audit. Asosiasi Profesi Akuntan Publik diberi wewenang untuk menyelenggarakan ujian profesi dan pendidikan berkelanjutan, serta menetapkan standar profesional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengunduran diri akuntan publik, serta kerjasama antara Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Akuntan Publik yang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas: a. yang telah memberikan jasa audit selama 1 (satu) tahun buku dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 4 (empat) tahun buku berikutnya; b. yang telah memberikan jasa audit selama 2 (dua) tahun buku secara berturut-turut dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 3 (tiga) tahun buku berikutnya; c. yang telah memberikan jasa audit selama 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 2 (dua) tahun buku berikutnya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda.