on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo
Also known as: Perda Kota Baubau 10/2011 · Perda Kota Baubau No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan penggunaan TPI sebagai sumber penerimaan daerah melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya seperti pabrik es, cold storage, air bersih non-PDAM, perlintasan pintu masuk, dan penitipan bahan bakar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa TPI dan fasilitasnya.
Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan TPI dan fasilitas lainnya. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
Struktur tarif retribusi meliputi:
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat TPI berada. Masa retribusi sama dengan jangka waktu penggunaan TPI. Saat retribusi terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor ke kas daerah. Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak SKRD diterbitkan.
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.