on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Also known as: Permendagri 45/2017 · Permendagri No. 45 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batas daerah secara pasti antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur koordinat dan posisi pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang menandai batas-batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim. Posisi PABU/PBU dan titik kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat batas yang ditetapkan dalam peraturan ini juga tercantum dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.