on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 207 Tahun 2026 tentang Prosedur Seleksi Recognized Application Service Provider (ASP) Identifikasi dan Penjejakan Kapal Jarak Jauh (Long Range Identification and Tracking of Ships/LRIT)
Also known as: Kep Dirjen Hubla KP-DJPL 207/2026 · Kep Dirjen Hubla No. KP-DJPL 207 Tahun 2026 · Kep Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 207 Tahun 2026
Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan seleksi pemilihan Recognized Application Service Provider (ASP) untuk sistem Identifikasi dan Penjejakan Kapal Jarak Jauh (Long Range Identification and Tracking of Ships/LRIT). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya National Data Center (NDC) LRIT Indonesia yang dikelola oleh penyedia jasa yang kompeten, selaras dengan standar internasional IMO Resolution MSC.263(84) serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023.
Proses seleksi dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Peserta seleksi wajib merupakan perusahaan yang telah terdaftar sebagai Authorized Testing ASP LRIT. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, dan seleksi lanjutan yang mencakup penilaian teknis dan pembobotan atas dokumen persyaratan perusahaan, seperti legalitas usaha, data keuangan, pengalaman di bidang teknologi informasi, serta ketersediaan tenaga ahli. Hasil seleksi digunakan sebagai dasar bagi Direktur Jenderal untuk menetapkan Recognized ASP LRIT yang bertanggung jawab atas integrasi data kapal, pemeliharaan NDC, serta pelaporan berkala kepada otoritas terkait.