Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.402.805.121.954,06, belanja daerah sebesar Rp. 1.543.987.138.516,98, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (141.182.016.562,92). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 157.884.090.397,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.702.073.834,32, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 141.182.016.562,92.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.
Pemerintah Kota Malang dapat mengeluarkan pengeluaran mendesak atau dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.