on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: PERPRES 85/2020 · PERPRES No. 85 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Struktur organisasi kementerian ini terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan pengembangan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.