For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas

Also known as: Permenko Polhukam 5/2024 · Permenko Polhukam No. 5 Tahun 2024 · Permenko Polhukam Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2024Publication Date:12 Agustus 2024
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeTata Naskah Dinas
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date15 Agustus 2024
Publication Date12 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 835) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata naskah dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tata naskah dinas mencakup pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, notula, naskah persidangan, dan risalah persidangan). Pembuatan naskah dinas memperhatikan prinsip diciptakan oleh pihak berwenang, menggunakan bahasa formal, dan didokumentasikan. Pengamanan naskah dinas mencakup penentuan klasifikasi keamanan dan perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Pejabat penanda tangan naskah dinas ditetapkan pada matriks kewenangan penanda tangan. Pengendalian naskah dinas dilakukan melalui pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang dalam proses penetapan tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan Naskah Dinas tersebut ditetapkan.

(-)