Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata naskah dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tata naskah dinas mencakup pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, notula, naskah persidangan, dan risalah persidangan). Pembuatan naskah dinas memperhatikan prinsip diciptakan oleh pihak berwenang, menggunakan bahasa formal, dan didokumentasikan. Pengamanan naskah dinas mencakup penentuan klasifikasi keamanan dan perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Pejabat penanda tangan naskah dinas ditetapkan pada matriks kewenangan penanda tangan. Pengendalian naskah dinas dilakukan melalui pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.