Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2015 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran menunjukkan surplus sebesar Rp. 39.115.419.324,33, yang berasal dari pendapatan sebesar Rp.575.948.631.339,33 dan belanja sebesar Rp.536.833.212.015,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 41.087.498.598,68. Neraca Daerah mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.442.816.064.142,77, jumlah hutang sebesar Rp. 16.804.475.112,77, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.426.011.589.030,00. Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp90.702.150.626,01. Rincian lebih lanjut dari laporan-laporan ini terdapat dalam lampiran Peraturan Daerah. Bupati Ngada menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.