For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Petro Tamiang

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 3/2013 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypeQanun
ThemePembentukan PT Petro Tamiang
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKuala Simpang

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perseroan Daerah (PD) Petro Tamiang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini membentuk PT. Petro Tamiang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pertambangan dan energi. Tujuan pendirian PT. Petro Tamiang adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

Kegiatan usaha PT. Petro Tamiang meliputi:

  1. Eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, termasuk penerimaan penawaran participating interest dari suatu wilayah kerja.
  2. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara.
  3. Pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya energi.
  4. Pemanfaatan dan pengelolaan minyak bumi pada sumur tua.

Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan minimal 25% ditempatkan dan disetor penuh. Sumber modal dapat berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan sumber lain yang sah. Kepemilikan saham terdiri dari 90% oleh Pemerintah Kabupaten dan 10% oleh Koperasi Tamiang Sekata.

Qanun ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, tahun buku, laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, karyawan, dan pembubaran perseroan.

(-)

(-)