For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 2/2012 · Perda Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Komunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date12 Januari 2012
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut dalam dokumen ini. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10/D).

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penggantian peraturan daerah tentang retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk penempatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan kotor, atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. **Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) Menara Telekomunikasi. 6. **Masa Retribusi:** Masa retribusi adalah 1 tahun. 7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jombang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penagihan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan retribusi, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.