on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
Also known as: PP 8/2001 · PP No. 8 Tahun 2001 · PP Nomor 8 Tahun 2001
Ya, ini adalah peraturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melaksanakan Pasal 37 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2001.
Meningkatkan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman melalui pengaturan mutu dan efektivitas pupuk an-organik.
Produsen dan pengimpor wajib memenuhi standar mutu dan efektivitas, serta mendapatkan izin dan sertifikat yang diperlukan.
Pengawasan mutu, pengadaan yang memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan peredaran yang tepat mutu, jenis, waktu, jumlah, tempat, dan harga.
Pengujian mutu dan efektivitas, pemberian sertifikat, dan pengawasan oleh petugas yang ditunjuk.
Mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2001.
Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.
Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Pencabutan izin usaha, sertifikat formula pupuk, dan nomor pendaftaran bagi pelanggar.
Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.
Pencabutan izin berlaku bagi produsen, importir, atau distributor yang melanggar ketentuan peraturan ini.