Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis Kabupaten Sampang yang rawan bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta membangun partisipasi publik dan swasta. Bupati berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana daerah, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, dan menetapkan status serta tingkatan bencana daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh BPBD berdasarkan aspek sosial ekonomi, kelestarian lingkungan, kemanfaatan, dan luas wilayah. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana (perencanaan, peringatan dini, pencegahan), tanggap darurat (pengkajian, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan ini juga mengatur pendanaan, pengelolaan bantuan bencana, kerjasama, peran serta masyarakat, serta peran lembaga usaha dan internasional dalam penanggulangan bencana.