For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 5/2014 · Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2014Publication Date:8 Juli 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penaggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date28 Agustus 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis Kabupaten Sampang yang rawan bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta membangun partisipasi publik dan swasta. Bupati berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana daerah, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, dan menetapkan status serta tingkatan bencana daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh BPBD berdasarkan aspek sosial ekonomi, kelestarian lingkungan, kemanfaatan, dan luas wilayah. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana (perencanaan, peringatan dini, pencegahan), tanggap darurat (pengkajian, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan ini juga mengatur pendanaan, pengelolaan bantuan bencana, kerjasama, peran serta masyarakat, serta peran lembaga usaha dan internasional dalam penanggulangan bencana.

(-)

(-)