Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Kewajiban pemerintah daerah meliputi penghormatan hak asasi anak, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengawasan perlindungan anak. Masyarakat berperan melalui kegiatan perlindungan anak dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab mengasuh, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah perkawinan usia anak. Pelaksanaan perlindungan anak mencakup perlindungan dalam beragama, kesehatan (termasuk upaya kesehatan komprehensif dan larangan aborsi), pendidikan (jaminan wajib belajar 12 tahun dan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus), dan kesejahteraan sosial (penyediaan layanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tereksploitasi, menjadi korban trafiking, dan lainnya). Peraturan ini juga mengatur perlindungan pekerja anak di sektor informal, peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, pembentukan forum anak, dan gugus tugas kabupaten layak anak. Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak.