Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan nonbank melalui penerapan Manajemen Risiko yang efektif. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pembagian bidang pengawasan dan standarisasi manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan.
Substansi utama peraturan ini mewajibkan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. Penerapan ini mencakup pengawasan aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola; kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko; proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; serta sistem pengendalian internal yang menyeluruh. PVML wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan masing-masing lembaga.
Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dan fungsi Manajemen Risiko, termasuk pembentukan komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko yang independen, dengan ketentuan yang dibedakan berdasarkan total aset PVML. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan risiko atas pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, kewajiban penilaian sendiri (self-assessment) profil risiko secara berkala, serta kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada PVML untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.