For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:27 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda DIY No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date27 Agustus 2012
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi jasa usaha. Perubahan dilakukan karena terdapat beberapa jenis retribusi jasa usaha yang belum tercantum dalam peraturan daerah sebelumnya.

Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya Pasal 4 mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, Pasal 11 mengenai objek retribusi pelayanan tempat pelelangan, Pasal 18 mengenai retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta Pasal 39 mengenai objek retribusi penjualan produksi usaha daerah. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I, III, dan VI juga diubah.

Perubahan pada Pasal 4 mencakup penambahan dan penghapusan beberapa jenis penggunaan ruang dan sarana di berbagai unit pemerintah daerah, seperti sekolah luar biasa, balai pelatihan kesehatan, panti sosial, dan museum. Pasal 11 diubah untuk memperjelas bahwa objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan oleh pemerintah provinsi. Pasal 18 menambahkan beberapa jenis penggunaan fasilitas di Balai Istirahat Karyawan dan Balai Istirahat Pegawai di Kaliurang. Pasal 39 menambahkan pengecualian objek retribusi penjualan produksi usaha daerah untuk penjualan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

(-)

(-)