For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 20/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2003Publication Date:30 Desember 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date31 Desember 2003
Publication Date30 Desember 2003
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan penataan organisasi Perangkat Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001, namun dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan penataan organisasi Perangkat Daerah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan menyesuaikan organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan keadaan dan perkembangan organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk kelembagaan Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dan menetapkan kedudukan Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dalam ruang lingkup bidang tugasnya dan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas. Susunan organisasi Dinas Daerah terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas Dinas Daerah.

1. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilaksanakan selambat-lambatnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. 2. Sebelum diefektifkannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang mengatur organisasi dan eselon perangkat daerah tetap mengacu pada Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)