For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta

Also known as: Permenperin 14/2022 · Permenperin No. 14 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:26 April 2022
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStatuta Politeknik STMI Jakarta
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date28 April 2022
Publication Date26 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identitas Politeknik STMI Jakarta, yang meliputi kedudukan, pendirian, hari jadi, lambang, bendera, hymne dan mars, serta busana akademik dan busana almamater. Visi Politeknik STMI Jakarta adalah menjadi penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul dan berdaya saing global di bidang industri otomotif pada tahun 2030. Misi Politeknik STMI Jakarta meliputi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berstandar global, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengembangkan kompetensi transformasi digital industri 4.0, membangun dan mengembangkan kelembagaan inkubator bisnis industri, mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi, serta mengembangkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan Tinggi Vokasi diselenggarakan dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri otomotif, dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda. Penelitian terapan diselenggarakan dalam penyelesaian permasalahan industri dan pengembangan tepat guna di bidang teknologi, produk, jasa industri, dan rekayasa industri utamanya pada industri prioritas. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan ekosistem dan membangun kemitraan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) di sektor industri otomotif.

Sistem pengelolaan Politeknik STMI Jakarta diatur dalam peraturan ini, termasuk organisasi Politeknik STMI Jakarta yang terdiri atas Direktur, Senat, dan Dewan Penyantun. Peraturan ini juga mengatur sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, sarana prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik STMI Jakarta masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik STMI Jakarta wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)