Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penataan ruang Pulau Sulawesi guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup pengembangan pusat ekonomi kelautan, lumbung pangan, pusat perkebunan kakao, pertambangan, pariwisata, dan transportasi. Strategi operasionalisasi melibatkan pengembangan infrastruktur transportasi, energi, dan telekomunikasi, serta pengelolaan sumber daya air dan kawasan lindung. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan.