For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PMK 15/PMK.03/2023 · PMK No. 15/PMK.03/2023

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2023Publication Date:28 Februari 2023
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Maret 2023
Publication Date28 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 terkait Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 serta penyesuaian tata cara permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM.

Perubahan meliputi ketentuan mengenai:

  1. Tata cara pengajuan permohonan SKB PPnBM, termasuk informasi yang harus dimuat dalam permohonan dan dokumen pendukung yang harus dilampirkan.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM, seperti tidak memiliki utang pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.
  3. Prosedur penelitian terhadap SKB PPnBM oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk permintaan kelengkapan dokumen jika diperlukan.
  4. Kondisi di mana Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM secara manual melalui kantor pelayanan pajak.
  5. Prosedur penerbitan SKB PPnBM, termasuk jangka waktu penerbitan dan kondisi di mana permohonan tidak diproses.
  6. Prosedur penggantian SKB PPnBM jika terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
  7. Kondisi di mana Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau SKB PPnBM Pengganti.
  8. Delegasi kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan SKB PPnBM, surat permintaan kelengkapan dokumen, SKB PPnBM Pengganti, surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM, dan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM.
  9. Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

1. Daftar jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini diterapkan atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan mulai Masa Pajak April 2022. 2. SKB PPnBM dan SKB PPnBM Pengganti yang telah dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu dilakukan penggantian. 3. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dibuat untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan menggunakan nomor Harmonized System sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dibuat sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu dilakukan penggantian. 4. Terhadap permohonan SKB PPnBM yang telah diterima di kantor pelayanan pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan SKB PPnBM, penyelesaiannya dilakukan sesuai tata cara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(-)