For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib

Also known as: Permenperin 55/2024 · Permenperin No. 55 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 55 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 718); 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Pengecualian Dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1236), sepanjang mengatur mengenai Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk baja tulangan beton, baja tulangan beton hasil canai panas ulang, dan baja tulangan beton dalam bentuk gulungan. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan baja tulangan beton, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baja tulangan beton, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini mencakup persyaratan penilaian kesesuaian, sertifikasi, dan pengawasan terhadap produk baja tulangan beton yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengecualian diberikan untuk produk yang memiliki standar teknis berbeda atau digunakan sebagai contoh uji untuk sertifikasi. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk baja tulangan beton wajib memenuhi ketentuan SNI dan dapat dikenai sanksi jika melanggar. Sertifikasi SNI dilakukan melalui audit proses produksi dan pengujian kesesuaian mutu oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Uji yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Sertifikat SNI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), dan pelaksanaan surveilen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat berbedar hingga pengguna akhir. 5. Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.