For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 8/2019 · Perda Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2019Publication Date:23 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date23 Agustus 2019
Publication Date23 Agustus 2019
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2018 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 727.122.042.033,41 dan belanja sebesar Rp. 740.864.563.093,44, menghasilkan defisit sebesar Rp. (13.724.521.050,03). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 52.628.646.405,58 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.231.900.553,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 51.396.745.852,58. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.263.657.635.574,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.623.045.778,82, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.261.034.589.795,82. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 37.682.848.190,55. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp 120.461.671.260,95. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)