Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 727.122.042.033,41 dan belanja sebesar Rp. 740.864.563.093,44, menghasilkan defisit sebesar Rp. (13.724.521.050,03). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 52.628.646.405,58 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.231.900.553,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 51.396.745.852,58. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.263.657.635.574,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.623.045.778,82, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.261.034.589.795,82. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 37.682.848.190,55. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp 120.461.671.260,95. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dalam Peraturan Walikota.