For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Also known as: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 16/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 16 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2025Publication Date:19 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeBesaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date19 Agustus 2025
Publication Date19 Agustus 2025
Place of EnactmentPiru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, dengan tujuan untuk mengatur besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta dana operasional bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat. Kebijakan ini didasarkan pada klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah yang dikategorikan menjadi tinggi, sedang, dan rendah, yang dihitung berdasarkan realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan perhitungan APBD tahun anggaran 2024, Kabupaten Seram Bagian Barat diklasifikasikan ke dalam kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang. Atas dasar klasifikasi tersebut, peraturan ini menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD. Selain itu, peraturan ini mengatur besaran dana operasional bagi pimpinan DPRD, yaitu sebesar 4 (empat) kali uang representasi bagi Ketua DPRD dan 2,4 (dua koma empat) kali uang representasi bagi masing-masing Wakil Ketua DPRD. Seluruh tunjangan dan dana operasional tersebut mulai disediakan dan dibayarkan terhitung sejak bulan Januari 2026.

(-)

(-)