For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Also known as: Perpu 1/2002 · Perpu No. 1 Tahun 2002 · Perpu Nomor 1 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2002Publication Date:18 Oktober 2002
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePemberantasan Tindak Pidana Terorisme
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2002
Publication Date18 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggapi ancaman terorisme yang telah menghilangkan nyawa dan menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menjaga ketertiban dunia. Peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dengan mengacu pada konvensi internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme dengan langkah-langkah strategis yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Ruang lingkupnya mencakup tindakan terorisme yang dilakukan di dalam dan luar negeri, serta melibatkan warga negara Indonesia dan fasilitas negara. Peraturan ini juga mengatur sanksi berat bagi pelaku terorisme, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan dan penyadapan dalam proses penyidikan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi tertentu tergantung pada jenis pelanggaran.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan kepada bank dan lembaga keuangan yang melanggar ketentuan pemblokiran harta kekayaan terkait terorisme.