on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Also known as: Perpu 1/2002 · Perpu No. 1 Tahun 2002 · Perpu Nomor 1 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggapi ancaman terorisme yang telah menghilangkan nyawa dan menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menjaga ketertiban dunia. Peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dengan mengacu pada konvensi internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme dengan langkah-langkah strategis yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Ruang lingkupnya mencakup tindakan terorisme yang dilakukan di dalam dan luar negeri, serta melibatkan warga negara Indonesia dan fasilitas negara. Peraturan ini juga mengatur sanksi berat bagi pelaku terorisme, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan dan penyadapan dalam proses penyidikan.