For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 69 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Manado Dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: Permendagri 69/2017 · Permendagri No. 69 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 69 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2017Publication Date:14 Agustus 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kota Manado Dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 Agustus 2017
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, yang mengatur tentang batas daerah antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua daerah tersebut. Peraturan ini menetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PBU dan PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas-batas yang ditetapkan dalam peraturan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)