Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 410.945.867.000,00, belanja sebesar Rp. 422.350.945.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.405.078.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.504.624.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.099.546.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 11.405.078.000,00.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian APBD, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.