For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 1/2004 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2004Publication Date:20 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date20 Januari 2004
Publication Date20 Januari 2004
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 410.945.867.000,00, belanja sebesar Rp. 422.350.945.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.405.078.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.504.624.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.099.546.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 11.405.078.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian APBD, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)