For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 16/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2017Publication Date:19 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date15 Mei 2017
Publication Date19 April 2017
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat pelelangan. Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5%, dengan 3% dipungut dari penjual/pemilik ikan dan 2% dari pembeli/pedagang papalele. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan tempat pelelangan. Masa retribusi adalah 1 hari. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.

Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai pemeliharaan tempat pelelangan, yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan.