For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2011Publication Date:2 Mei 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date26 Juli 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah bertujuan untuk menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif, dan demokratis demi kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya kerjasama yang baik antar penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk Pemerintah Daerah (Bupati/Wakil Bupati dan Perangkat Daerah) dan DPRD.
  2. Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan umum, kebijakan bidang keuangan daerah, kebijakan bidang kepegawaian daerah, dan kebijakan aset daerah.
  3. Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan pengawasan oleh DPRD terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, APBD, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, kebijakan Pemerintah Daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
  4. Prinsip-prinsip pelaksanaan tata hubungan kerja yang meliputi keadilan, keterbukaan, akomodatif, responsif, profesional, saling menghargai, dan saling menghormati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tenaga ahli/staf ahli yang dapat diangkat oleh Bupati maupun DPRD untuk menciptakan hubungan kerja yang sinergis dan akseleratif.

(-)

(-)