Peraturan Daerah Kota Semarang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan penerima perizinan dan non perizinan, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan berdasarkan kualifikasi dan kategori, mendorong investasi dan pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan menengah, memberikan kejelasan tata cara dan koordinasi antar instansi, serta memberikan penghargaan dan sanksi.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kota Semarang dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, yang dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan (izin usaha, operasional, lokasi, tempat usaha, mendirikan bangunan, fasilitas, surat tanda pendaftaran, dan lainnya) dan non perizinan (pembuatan identitas diri, surat keterangan, akta, rekomendasi, dan lainnya). Penyelenggara perizinan dan non perizinan adalah Walikota dan satuan kerja perangkat daerah yang mendapat pendelegasian wewenang.
Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan, partisipasi masyarakat, pengawasan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan dan non perizinan.