on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1988 tentang Perincian Sumber-Sumber Anggaran Rutin Dan Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989
Also known as: Keppres 50/1988 · Keppres No. 50 Tahun 1988 · Keppres Nomor 50 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci lebih lanjut sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan tahun anggaran 1988/1989. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap departemen dan lembaga terkait memiliki panduan yang jelas mengenai pembagian anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam bagian, pos, dan mata anggaran untuk setiap departemen dan lembaga. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 April 1988, memberikan dasar hukum bagi pengeluaran yang telah dilakukan sejak tanggal tersebut.