on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 13/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya infrastruktur telekomunikasi dan informatika dalam pertumbuhan ekonomi dan perlunya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, estetika, dan kelestarian lingkungan.
Peraturan ini mengatur jenis menara (berdasarkan tempat berdiri, penggunaan, dan struktur), perizinan (IMB Menara), penggunaan menara bersama, prinsip penggunaan menara bersama, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, biaya, pembongkaran, serta pengawasan dan pengendalian menara. Pembangunan menara wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh Bupati. Pemerintah Daerah menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kualitas layanan telekomunikasi, keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan estetika ruang.
Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara tersebut secara bersama. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait. Setiap menara yang dibangun wajib diasuransikan. Penyedia menara dan/atau pengelola menara berpartisipasi dalam pembangunan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara berhak memungut biaya penggunaan menara bersama. Pemanfaatan ruang untuk menara dipungut retribusi pengendalian menara. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan dan penggunaan menara, dan membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT).