For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 13/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya infrastruktur telekomunikasi dan informatika dalam pertumbuhan ekonomi dan perlunya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, estetika, dan kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur jenis menara (berdasarkan tempat berdiri, penggunaan, dan struktur), perizinan (IMB Menara), penggunaan menara bersama, prinsip penggunaan menara bersama, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, biaya, pembongkaran, serta pengawasan dan pengendalian menara. Pembangunan menara wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh Bupati. Pemerintah Daerah menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kualitas layanan telekomunikasi, keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan estetika ruang.

Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara tersebut secara bersama. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait. Setiap menara yang dibangun wajib diasuransikan. Penyedia menara dan/atau pengelola menara berpartisipasi dalam pembangunan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara berhak memungut biaya penggunaan menara bersama. Pemanfaatan ruang untuk menara dipungut retribusi pengendalian menara. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan dan penggunaan menara, dan membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT).

1. Menara yang sudah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, sepanjang telah memiliki IMB Menara maka Menara tersebut tidak perlu mengajukan izin baru dan/atau tidak perlu menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Menara yang sudah berdiri dan telah memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan sesuai dengan penetapan Zona Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dapat digunakan secara bersama oleh 2 (dua) operator atau lebih secara bersama-sama. 3. Menara yang telah berdiri tetapi belum mempunyai izin, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, sudah memiliki izin.

1. Pemilik Menara yang membangun Menara tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan yang telah ditetapkan sehingga mengakibatkan Menara tidak dapat berfungsi dan membahayakan orang lain diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Penyedia Menara yang telah membangun Menara tanpa dilengkapi dengan perizinan diancam pidana kurungan paling 3 lama (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).