For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KOTA TOMOHON

Also known as: Perda Kota Tomohon 2/2012 · Perda Kota Tomohon No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2012Publication Date:7 Maret 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KOTA TOMOHON
LocationPemerintah Kota Tomohon
Effective Date09 Maret 2012
Publication Date07 Maret 2012
Place of EnactmentTomohon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tomohon.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang perkembangan beban tugas yang semakin dinamis serta dalam rangka memantapkan dan meningkatkan penyelenggaraan tugas pelayanan pemerintahan di bidang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keunggulan dan kesejahteraan masyarakat melalui efektivitas dan optimalisasi peran Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah. Perubahan tersebut mencakup struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap asisten membawahi beberapa bagian, yang masing-masing memiliki sub bagian dengan tugas spesifik. Misalnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari Bagian Administrasi Pemerintahan, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Administrasi Hubungan Masyarakat dan Protokol. Bagan struktur organisasi yang baru tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)