For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 3/2014 · Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (1) huruf a, dan Pasal 18 ayat (1) huruf c. Perubahan ini berkaitan dengan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, termasuk perubahan nomenklatur dan susunan bagian serta sub bagian di bawahnya. Bagan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)